Hak budaya ada pada Universal Dec. Pasal 27, yaitu "Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits. Di Indonesia, hak untuk kebudayaan terdapat pada Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban.
Banyaknya kasus pengklaiman budaya antar negara menimbulkan keprihatinan dari semua pihak. Seharusnya, bukan hanya bisa mengklaim saja, tetapi juga harus mempunyai cara untuk melindungi identitas budaya dan hak masyarakat. Misalnya, di dalam masyarakat termasuk lembaga adat terdapat kearifan lokal (indigenous knowledge) dalam menyelesaikan kehidupan bersama. Kearifan lokal yang dimaksud adalah berbagai kebudayaan daerah, yaitu pakaian adat, rumah, tari-tarian, dan senjata tradisional.
Indonesia memiliki kearifan lokal yang dapat menjadi hal yang dikagumi bangsa asing, misalnya dari nenek moyang telah menurunkan bakatnya mengenai pembuatan sawah sebagai staple food (asli Jawa), ada yang berbentuk atau berpola terasering. Sawah merupakan lingkungan yang diciptakan manusia dengan memiliki sistem irigasi (pengairan) yang bisa dikatakan unik. Untuk itu, di sawah harus terdapat air (sumber air) serta faktor cuaca yang sangat mempengaruhi tanaman yang ada di sawah.
Orang pandai itu belum tentu cerdas. Perbedaannya adalah orang cerdas dapat mengimplementasikan kepandaianya, bahkan kepandaian orang lain. Misalnya, orang zaman dahulu dapat membuat sawah dan memanfaatkannya ; Majapahit yang dapat menguasai seluruh nusantara. Selain itu, moral baik juga sangat diperlukan dalam mengimplementasikan kecerdasannya. Contoh pada jaman sekarang adalah Jember Fashion Carnival (JFC) tingkat internasional yang harus dibenahi infrastrukturnya dengan cara tidak membiarkan masyarakat dengan mudahnya melihat JFC, akan tetapi harus ada benefit yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah (Jember), terutama untuk bandara dan perkebunan di daerah Jember sebagai tuan rumah event tingkat internasional tersebut. Diperlukan pengetahuan untuk memperbaiki infrastruktur tersebut, karena orang yang memiliki pengetahuan dapat menciptakan apa yang ia ketahui (how to know).
Di Indonesia banyak sekali pakaian adat. Ada pula berbagai macam rumah adat di Indonesia, misalnya di Jawa sendiri ada 3 macam rumah adat, yaitu Joglo, Srotong, dan Sinom. Untuk Joglo itu sendiri memiliki sebuah ciri khas yaitu terdapat 4 saka guru yang melambangkan 4 pilar kebangsaan Indonesia. Selain pakaian serta rumah adat, di Indonesia juga terdapat berbagai senjata tradisional, di antaranya Clurit yang berasal dari Madura,Keris yang berasal dari Jawa Tengah, dsb. Berbagai seni tari dan musik tradisional perlu dilestarikan dan dikembangkan di Indonesia, misalnya Tari Labako (Jember) yang menceritakan cara menanam tembakau. Ada juga tarian yang bernama Pendalungan, yaitu penggabungan antara budaya Jawa dan Madura. Keanekaragaman bahasa di Indonesia ada pula yang menjadi Multiple Language dengan logat (aksen) yang berbeda, seperti kalimat "Cek ayune". Tidak kalah pentingnya adalah bahwa di Indonesia juga terdapat berbagai kerajinan, antara lain batik, anyaman, maupun karya seni pahat dan berbagai seni rupa lainnya.
Seorang pemimpi kecil yang sedang berusaha untuk mewujudkan mimpi-mimpi dalam pencarian jati diri yang sesungguhnya.
Senin, 13 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar