Senin, 13 Mei 2013

ANALISIS ANTARA HAK CIPTA DAN HAK PATEN

Hak cipta di Indonesia diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 Pasal 12. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangan yang berlaku. Pencipta bisa perorangan atau beberapa orang secara bersama-sama dengan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan asli.

Pada jaman dahulu, tempe bukan terbuat dari kedelai, melainkan dari biji-bijian lain, misalnya biji lamtoro dan biji koro, dikarenakan kedelai tumbuh subur hanya di daerah sub tropis. Adanya penciptaan tempe tersebut juga harus ada pematenannya. Pembuatan tempe pertama kali tidak mengetahui cara mematenkan karya ciptaannya sehingga pada akhirnya diakui bersama.

Hak paten di Indonesia diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan negara berupa invensi (menemukan sesuatu yang baru) dalam kurun waktu tertentu (mis : 17 tahun) dan harus memperbarui lagi. Mematenkan suatu ciptaan atau hasil karya itu sulit karena terdapat berbagai kriteria tersendiri. Misalnya saja, musik dangdut yang telah populer di Indonesia memang perlu dipatenkan. Akan tetapi,  hal tersebut sangat sulit dilakukan karena "the music of dangdut is low taste, karena terlalu banyak mix dalam komponen lagunya", ujar Bu Yayuk Mardiati selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan HAM kelas C PGSD-FKIP-UNEJ. Berbeda lagi dengan musik gamelan dan keroncong yang memiliki ciri khas tersendiri (asli khas Indonesia). Perbandingan antara musik dangdut dengan musik gamelan adalah bahwa musik gamelan tidak hanya dipatenkan di Indonesia saja melainkan telah dipatenkan juga di internasional (dunia). Sebagai penikmat musik, ada makna di balik setiap musik, misalnya musik Beleganjur yang merupakan musik para tentara yang menjadi korban perang, dimainkan ketika ada ngaben untuk tentara.

Para peneliti di Indonesia sangat sulit mendapatkan hak paten meskipun sudah mengurusnya selama bertahun-tahun, bahkan bisa sampai lebih dari 11 tahun. Padahal paten merupakan pengakuan atas keberhasilan peneliti melakukan riset. Selain hak paten, persoalan royalti atau pembayaran atas penggunaan hak paten dari hasil inovasi para periset tidak diatur dengan jelas.

Memang, di Indonesia sendiri dalam urusan mematenkan suatu karya cipta dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut bukan semata dari uang rakyat, melainkan dana tersebut juga berasal dari APBN negara. Meskipun pematenan suatu hak cipta memerlukan kriteria-kriteria yang tidak gampang, pematenan hak cipta tetap harus ada. Jika hak cipta tidak dipatenkan, maka akan terjadi klaim-klaim atas budaya Indonesia.
 
Pematenan suatu karya cipta harus melalui uji lab. Akan tetapi, masalahnya adalah masyarakat tidak mengetahui sosialisasi mengenai pematenan suatu hak cipta karena kebanyakan disosialisasikan melalui IPTEK (web). Solusinya adalah penemu karya cipta tersebut harus diundang ke lembaga daerah setempat, misalnya harus ada masyarakat yang care terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Jika ada seseorang yang berhasil menciptakan sesuatu, harus ada orang yang peduli untuk mengajak penemu  tersebut ke kantor Desa/Kelurahan.

Indonesia memang terkenal dengan birokrasinya. Hal tersebutlah yang dapat menghambat pematenan suatu hasil karya karena ada istilah "bermain uang" yang dilakukan para pelaksana sistem pemerintahan, Jadi, memang benar-benar harus ada orang yang memiliki kepedulian terhadap pematenan budaya-budaya di Indonesia. Banyak anggapan bahwa pengaliran uang rakyat salah satunya adalah untuk pematenan suatu karya cipta. Padahal, sumber dana untuk pematenan hak cipta adalah berasal dari dana APBN.

Suatu budaya atau ciptaan perlu dipatenkan apabila suatu budaya atau ciptaan atau hasil karya tersebut bermanfaat bagi masyarakat banyak. Jika suatu budaya ditulis atau dituangkan dalam bentuk buku, maka akan sangat mudah disosialisasikan karena akan dibaca oleh masyarakat luas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar